PENDAHULUAN
Leasing merupakan satu kata yang tidak asing didalam dunia sewa guna usaha, maka dari itu sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Didalam makalah ini akan membahas tentang pengertian, jenis-jenis, kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme dan perkembangan leasing di Indonesia.
Untuk lebih lanjut mengetahui tentang Leasing maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang leasing, tentang pengertian leasing, jenis-jenis leasing, kegiatan leasing, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme leasing, perkembangan leasing di Indonesia.
ISI
A. Pengertian Leasing
Pengertian Leasing secara umum adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha (leasing) menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dalam kedua definisi tersebut, terdapat dua pihak yang saling mengadakan leasing yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan tersebut. Pihak yang menyediakan pembiayaan disebut juga sebagai lessor dan pihak yang menerima pembiayaan disebut lessee.
B. Jenis-jenis Leasing
1. Sale and Laseback
Pada leasing jenis ini perusahaan menjual aktivanya (bangunan, tanah, atau peralatan pabriknya) kepada sebuah lembaga keuangan lalu mengikat perjanjian untuk me-lease kembali aktivanya dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini pihak penjual, atau lessee (penyewa) segera menerima harga penjualan dari pembeli, atau lessor (yang menyewakan). Pada saat yang sama pihak lesse tetap menggunakan aktivanya disertai suatu daftar pembayaran lease. Pembayaran lease ini cukup untuk mengembalikan seluruh harga beli aktiva tersebut kepeda lembaga keuangan ditambah hasil npenjualan hasil pengembalian atas investasi tertentu.
2. Lease Jasa (Lease Service) atau Lease Operasi (Operating Leases)
Lease operasi atau jasa meliputi baik jasa keuangan maupun jasa perawatan. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di lease, dan biaya pemeliharaan sudah termasuk dalam harga lease atau diatur dalam kontrak sendiri.
Karakteristik penting lainnya, bahwa peralatan yang di-lease itu biasanya tidak diamortisasikan secara penuh dengan kata lain, pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga perlatan. Tapi jelas bahwa perjanjian hanya mencakup waktu yang lebih pendek dari umur perlatan yang di-lease, dan lessor mengharapkan bahwa harga perlatan itu akan tertutup dengan pembayaran dari perpanjangan kontrak lease atau hasil penjualan peralatan tersebut.
Pada kontrak lease terdapat bab khusus yang mengatur tentang hak pihak lessee untuk mengembalikan peralatan yang di-lease , ketika perkembangan teknologi telah menyebabkan peralatan itu ketinggalan zaman atau nilai perlatan tersebut memang tidak diperlukan lagi.
3. lease keuangan langsung (financial leases)
pada bentuk lease ini tidak terdapat jasa pemeliharaan, kontrak tidak dapat dibatalkan dan peralatan yang di-lease diamortisasi secara penuh (artinya, harga kontrak lease bagi lessor adalah sama dengan seluruh harga peralatan yang di-lease). Langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam kontrak lease keuangan langsung adalah:
o perusahaan memiliki mesin dan perlatan yang dibutuhkan dan kemudian melakukan negosiasi langsung mengenai harga dan waktu penyerahan dengan pihak pabrikan atau distributor.
o Selanjutnya, perusahaan tersebut berhubungan dengan bank atau perusahaan leasing agar membeli mesin/peralatan tersebut dari pabrikan atau distributor dan sekaligus membuat perjanjian untuk me-lease mesin itu, dalam sistem ini seluruh harga perolehan mesin akan diamortisasi secara penuh oleh lembaga keuangan tersebut ditambah hasil pengembalian atas investasinya. Pihak lessee umunya mempunyai hak opsi untuk memperpanjang lease dengan harga lebih rendah dari lease semula. Dan lessor tidak dapat membatalkan lease semula tanpa melunasi seluruh leasenya terlebih dahulu.
Banyak lessor sekarang menawarkan berbagai macam bentuk lease dengan jangka waktu yang bermacam-macam. Saat ini lessor sering kali tidak hanya menggunakan satu bentuk lease yang ada seperti operating lease atau financial lease tapi mereka mengkombinasikan dua lease tersebut. Misalkan kata pembatalan sering kita dengar pada operating lease, akhir-akhir ini financial lease juga menggunakan perjanjian dengan pembatalan.
C. Kegiatan Leasing
a) Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
2. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun untuk barang modal golongan I, tiga tahun untuk barang modal golongan II dan III, tujuh tahun untuk modal golongan bangunan.
Penggolongan jenis barang modal yang di sewa guna usaha sebagaimana dimaksut dalam di atas adalah berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang-undang no.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
3. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lesse.
b) Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:
i. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
ii. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Lessee dilarang menyewa gunakan usaha kembali barang modal yang di sewa guna usahakan kepada pihak lain.
D. Pihak-Pihak yang terlibat
pihak-pihak yang terlibat dalam prose pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
• Lessor , merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
• Lessee, adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
• Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
• Asuransi, merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.
E. Mekanisme Leasing
F. Perkembangan Leasing di Indonesia
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka system leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan –keunggulan, yaitu:
1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Saran
Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIt is not uncommon for most people to be a little unsure about the term 'financial advisor'. What does it mean and why do people need one? Get detailed info about wealth management firm on this site.
BalasHapusThey have the experience and the information that you will need to make sure that you are protected well. That can help you achieve your ultimate financial and estate goals. For more information on uhnw family click here.
BalasHapusThis type of adviser is not only in the financial industry but also in other industries that are based on finance, wealth management, marketing, etc.
BalasHapusAs the deadline for the 2020 Equity Release Event draws nearer, the anticipation of the next deal on the table has begun to increase. These negotiations have not been going so well as far as the bankers have concerned. Source to know about Is equity release a good idea in 2021?.
BalasHapus